Tentang Blog Ini

Blog ini dimaksudkan untuk menyediakan informasi mengenai catatan-catatan hukum penulis serta pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya yang mungkin berguna bagi praktisi hukum, peneliti hukum, akademisi, aktivis NGO maupun pihak-pihak lainnya. Sumber putusan sebagian besar diperoleh dari www.putusan.net (sekarang telah dialihkan ke http://putusan.mahkamahagung.go.id/app-mari/putusan/) , situs resmi publikasi putusan Mahkamah Agung. Blog ini tidak dimaksudkan untuk memberikan informasi sepenuhnya mengenai putusan-putusan tersebut, namun sekedar ‘pancingan’ bagi siapapun yang tertarik dengan materi-materi dalam Blog ini dalam rangka  mengoptimalkan akses informasi yang telah dibuka oleh Mahkamah Agung walaupun masih terbatas.

Blog ini dikelola oleh Arsil, pemerhati hukum, yang saat ini bekerja di Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Organisasi Non Pemerintah yang bertujuan mendorong terwujudnya peradilan yang independen, akuntabel, bersih, berwibawa dll. Rencananya dalam waktu dekat (sedekat apa masih dalam tahap perencanaan 🙂 )  informasi-informasi seputar pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang terdapat dalam Category ‘Yurisprudensi’ akan disediakan secara lebih sistematis dan informatif dalam situs khusus dibawah pengelolaan LeIP yang akan disediakan secara gratis.

Update 3 Mei 2011

Saat ini khusus resume putusan yang terdapat di kategori Yurisprudensi telah dapat diakses juga di situs http://www.Leip.or.id namun saya akan tetap menggunakan blog ini untuk meng-update resume-resume putusan yang saya buat.

Salam

Arsil

Kontak LeIP:

Puri Imperium Office Plaza UG 11-12 Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Kuningan Jakarta Selatan 
Telp. 021-830 2088
fax. 021-8370 1809/10/11
web: www.leip.or.id
twitter id : @lisrasukur

9 thoughts on “Tentang Blog Ini

  1. halo pak bas, wordpress versi blackberry ada pak bas, tapi kalau aplikasi untuk mobile yang lain saya kurang tau tuh. kapan ke jakarta lagi pak bas?

  2. Mas Arsil, maaf mengganggu, boleh dikirim ke email ku nizam_ungu@yahoo.co.id Putusan MA No. 695 K/Pid/2006 dan putusan Nomor No.157/Pid.B/2005/PN.Pra , saya sudah mencoba mencarinya tapi susah mendapatkannya. mohon bantuannya mas untuk bahan skripsi saya Terima kasih

  3. Semoga Jokowi, Wiranto, LBP dan pak Tito serta APH lainnya baca tulisan anda ini. Teganya mereka merujuk uu kolonial 1881 tuk membungkam aktifis pro demokrasi dengan isu makar

Leave a comment