Tags

,


Masih ingat kasus Nenek Minah yang cukup menghebohkan tahun lalu? Seorang nenek tua renta yang diadili karena dituduh mencuri 2 buah kakao (buah coklat) yang harganya mungkin tak lebih dari Rp. 5.000,- perak.

Masih ingat kasus pencurian sebuah semangka? Sebuah semangka yang harganya mungkin tak lebih dari 30 ribu perak yang berujung ke pengadilan dimana pelaku sempat dikenakan penahanan?

Masih ingat kasus seorang buruh yang dituduh mencuri panganan ringan di pabriknya yang harganya tak lebih dari 20 ribu perak?

Masih ingat kasus seorang buruh yang didakwa karena pencurian sepasang sendal jepit contoh yang dipakainya untuk shalat jumat?

Masih ingat kasus Nenek Rusminah yang dituduh mencuri seperangkat piring dan semangkuk Sop Buntut?

Dan tentunya masih banyak kasus lainnya yang tak tercatat.

Hampir semua kasus-kasus tersebut dalam proses penyidikan hingga persidangan dikenakan penahanan oleh penyidik atau penuntut umum. Bahkan sempat diberitakan sampai ada yang diperas, entah oleh penyidik, JPU atau petugas Rutan. Nenek Minah sendiri dalam satu pemberitaan dikatakan sempat dimintai uang Rp. 50.000,- oleh penyidiknya, hingga ia harus meminjam uang tersebut dari tetangganya karena ia memang miskin. Dalam kasus pencurian semangka tersangka katanya dimintai uang Rp. 1-1,5 juta untuk bayar uang ‘sewa’ kamar tahanan.

Ironisnya disaat yang bersamaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan teriak-teriak karena baik Rumah Tahanan maupun Lembaga Pemasyarakatan sudah overcapacity.

Apa yang menjadi masalah? Bukankah pencurian tetap pencurian?

Tentu. Pencurian tetap pencurian. Secara konseptual sebenarnya kasus-kasus tersebut masuk dalam kategori pidana ringan (lichte misdrijven).  Untuk kasus-kasus pidana ringan ini KUHAP menyediakan hukum acara yang berbeda, yang sangat cepat dan sederhana sehingga tidak hanya meringankan negara karena tidak akan menghabiskan banyak biaya, namun juga meringankan pelaku. Hukum Acara yang dimaksud yaitu yang diatur dalam Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Bab XVI Bagian Keenam Paragraf Kesatu KUHAP, yaitu di pasal 205 s/d 2010.

Ada beberapa point dalam acara cepat tersebut. pertama, Sidang dilakukan tanpa adanya Jaksa Penuntut Umum. Penuntutan dilakukan oleh Penyidik yang bersangkutan dengan kuasa dari JPU. Kedua, Terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti harus sudah dihadapkan ke sidang oleh Penyidik dalam waktu paling lambat 3 hari setelah berita acara pemeriksaan dibuat. Ketiga Pengadilan persidangan dilakukan cukup dengan Hakim tunggal, bukan majelis. Keempat, putusan bersifat final dan mengikat, kecuali jika hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman perampasan kemerdekaan. Kelima, putusan pun tidak harus dibuat, cukup dicatatkan dalam daftar catatan perkara.

Jika melihat acara cepat tersebut tentu kita bertanya, mengapa dalam perkara-perkara di atas prosesnya tidak demikian? Mengapa prosesnya seperti halnya perkara-perkara biasa?

Kata kuncinya terdapat pada ‘Pidana Ringan”. Yang termasuk tindak pidana ringan (lichte misdrijven) adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya penjara atau kurungan yang tidak lebih dari 3 bulan dan atau denda yang nilainya tidak lebih dari 7.500 rupiah.

Apakah kasus-kasus tadi tidak termasuk dalam jenis perkara ini? Setidaknya dalam KUHP, selain pidana-pidana yang diatur dalam Buku III (Pelanggaran), terdapat beberapa kejahatan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 3 bulan penjara/kurungan. Diantaranya yaitu Pencurian Ringan (Pasal 364), Penggelapan Ringan (373), Penipuan Ringan (379), Pasal 384, 407 (perusakan barang) dan penadahan ringan (pasal 482). Dari ketentuan-ketentuan tersebut tentu kasus-kasus diatas akan masuk dalam ketentuan Pencurian Ringan. Akan tetapi mengapa pasal tersebut tidak dipergunakan dalam kasus-kasus diatas?

Rp. 250 perak. Itulah sebabnya. Batasan yang termasuk pencurian ringan sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP tersebut yaitu apabila barang yang dicuri nilainya tidak lebih dari Rp. 250 perak. Jika mengacu pada nilai tersebut tentunya tidak ada satu pun perkara diatas yang akan dapat dikenakan pasal ini, sehingga pasal yang dikenakan menjadi pencurian biasa (362) yang ancaman hukumannya paling tinggi penjara 5 tahun. Dengan ancaman hukuman setinggi ini maka sesuai pasal 21 KUHAP perkara tersebut dapat dikenakan penahanan, serta Acara Cepat sebagaimana dijelaskan di atas tidak dapat dipergunakan.

Mengapa batasannya hanya setinggi itu? Jawabannya sederhana, karena legislator kita (Pemerintah dan DPR) tidak pernah memperbaharui jumlah uang yang ada dalam KUHP sejak tahun 1960, baik jumlah denda maupun batasan pidana ringan. Jumlah 250 perak itu sendiri sebenarnya bukan berasal dari KUHP asli buatan belanda (yang asli buatan belanda tentu mata uangnya bukan rupiah, namun gulden), namun sudah disesuaikan oleh Pemerintah pada tahun 1960 melalui Perpu No. 16 dan 18 Tahun 1960. Kedua Perpu tersebut (yang kemudian disahkan dengan UU) isinya sebenarnya sangat sederhana, masing-masinghanya terdiri tak lebih dari 2-3 pasal. Intinya hanya menyesuaikan kembali jumlah-jumlah uang yang ada dalam KUHP dengan nilai mata uang sesuai dengan perkembangan jaman, baik karena inflasi, deflasi atau lain sebagainya. Cara ini sebenarnya sangat baik, karena selain dapat menyelesaikan masalah-masalah seperti kasus-kasus di atas juga dapat membuat pidana denda menjadi lebih efektif. Baik JPU maupun Hakim pada akhirnya tidak terjebak hanya dengan pidana penjara untuk menuntut atau menghukum terdakwa, jika memang dirasa terdakwa cukup dijatuhi denda dan pasalnya memungkinkan untuk itu.

Lalu mengapa Pemerintah dan DPR tidak menerbitkan undang-undang penyesuaian jumlah denda dan batasan nilai barang pada pidana-pidana ringan tersebut? Entah, sepertinya memang legislator kita lalai atas masalah ini. Mungkin karena mereka menganggap enteng nilai kemerdekaan atau kebebasan, sehingga mereka rasa tak mengapa jika semua kasus-kasus kecil seperti ini terpaksa bisa dikenakan penahanan maupun pemenjaraan. entah.

Catatan:

Terdapat tulisan yang menarik terkait sejarah muncul pasal-pasal tindak pidana ringan yang ditulis oleh Imam Nasima, berjudul Asal Usul Tindak Pidana Ringan di sini.