Tags

, , , , ,


Dalam Perkara No. 2824 K/Pid/2006

(putusan belum d-upload di www.putusan.net)

 

Terlepas dari alasan-alasan tersebut, ternyata judex factie telah salah menerapkan peraturan hukum/tidak menerapkan sebagaimana mestinya, karena judex factie telah menerapkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang masih berumur 14 tahun ini sama dengan terhadap orang dewasa, sedangkan berdasarkan Pasal 26 (1) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 penjatuhan pidana terhadap anak nakal paling lama ½ dari maximum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, serta secara acontrario dapat ditafsir pula paling lama ½ dari minimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;

Oleh karena Terdakwa masih begitu muda belum mengetahui baik buruknya perbuatan yang dilakukannya tersebut dan supaya pemidanaan tidak mempengaruhi pendidikannya masa mendatang, maka perlu hanya dilakukan tindakan terhadap Terdakwa tersebut berupa pengembalian pada orang tua untuk dapat dilakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih terarah (Pasal 24 (1) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 ;

Resume Perkara:

Pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur (14 Tahun) terhadap anak dibawah umur. Dalam perkara ini Terdakwa didakwa oleh JPU melanggar pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. JPU menuntut Terdakwa dengan pidana penjara minimum yaitu 3 tahun serta denda sebesar Rp. 6 Juta. Ditingkat pertama dan banding Pengadilan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 6 Juta Rupiah. Oleh Mahkamah Agung pidana tersebut dibatalkan dan diganti dengan hukuman tindakan mengembalikan terpidana kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. MA mendasarkan putusannya pada UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sawoko (Anggota); 3) Bahaudin Qoudry (Anggota)

 

Catatan Tambahan: Pertimbangan serupa terdapat dalam putusan No. 277 K/Pid/2007 dengan Majelis Hakim Agung yang sama. Serta dalam putusan MA No. 695 K/Pid/2006 dengan Majelis Hakim Agung Iskandar Kamil (Ketua), Bahauddin Qaudry dan Kaimuddin Salle.


 

Pertimbangan ini berbeda dengan putusan MA No. 2057 K/Pid/2006 dengan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Prof. Dr. Muchsin (Ketua), Andar Purba dan Rahgena Purba. Dalam perkara ini pada tingkat Banding PT membatalkan putusan PN yang menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa selama 4 th, PT mengubahnya menjadi 1 th 6 bln dan dendan 30 Jt subsider kurungan 15 hari dengan yang persis sama dengan pertimbangan MA dalam putusan di atas ini. Atas putusan Banding tersebut JPU mengajukan Kasasi yang pada intinya berpendapat bahwa PT salah dalam menafsirkan UU 3 Tahun 2007, dalam UU tersebut tidak diatur mengenai ancaman minimum. Atas keberatan JPU ini MA menyatakan bahwa keberatan dapat diterima, MA kemudian membatalkan putusan PT dan menghukum Terdakwa dengan Penjara 3 th dan denda 30 jt.

 

(sumber putusan: www.putusan.mahkamahagung.go.id )