Catatan Atas Teknik Penyusunan Ketentuan Pidana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Tags

*Telah dipublikasikan di Jurnal Legislasi Indonesia Januari 2012 (Kementrian Hukum dan HAM)

Pengantar

Pada tanggal 12 Agustus 2011 yang lalu DPR dan Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 dengan judul yang sama. Cukup banyak perubahan yang terjadi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan jika dibandingkan antara kedua undang-undang tersebut. Jika dilihat secara sekilas saja jumlah pasal yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini hampir 2 (dua) kali lipat jumlahnya, dari 58 pasal yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 menjadi 104. Perubahan terjadi baik dalam susunan (hirarki) peraturan perundang-undangan hingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk membedah seluruh perubahan yang terjadi di Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tersebut namun secara khusus dimaksudkan untuk melihat satu aspek dari Undang-Undang ini saja, yaitu khusus yang terkait dengan pengaturan ketentuan pidana. Aspek ini dipilih oleh karena penulis melihat semakin banyaknya Undang-Undang yang memuat ketentuan pidana dengan banyak persoalan di dalamnya, mulai dari ketidakjelasan rumusan atau unsur, duplikasi pengaturan dengan KUHP atau ketentuan pidana dalam undang-undang lainnya, diabaikannya (atau terabaikannya) ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam Buku I KUHP, ketidakjelasan parameter pengaturan sanksi pidana dan lain sebagainya.

Teknik maupun panduan secara umum mengenai perumusan ketentuan pidana saat ini memang belum banyak menjadi perhatian. Literatur-literatur mengenai hal ini juga sejauh ini belum ditemukan oleh penulis. Untuk itu maka penting kiranya untuk secara spesifik mengkaji aspek pengaturan mengenai perumusan ketentuan pidana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini. Continue reading »

Sedikit Catatan Atas Pendirian Partai Politik

Tags

, ,

(Lanjutan tulisan Suatu Pemikiran Tentang Partai Politik Lokal)

Pagi ini saya saya menonton Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne dengan topik seputar biaya kunjungan kerja DPR. Narasumber di acara tersebut anggota DPR dari fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan dan salah seorang aktivis Fitra (Forum Transparansi Anggaran).

Pembawa acara memulai dengan menceritakan adanya kenaikan anggaran bagi DPR untuk melakukan kunjungan-kunjungan kerja baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Menanggapi hal itu Trimedya menyatakan bahwa khususnya untuk anggaran kunjungan kerja di dalam negeri (reses) walaupun sudah naik namun banyak anggota DPR yang merasa masih kurang. Hal tersebut dikarenakan masing-masing anggota merasa harus memiliki kantor perwakilan (rumah aspirasi) di masing-masing Daerah Pemilihannya (Dapil), sementara itu biaya untuk memelihara kantor perwakilan tersebut tentunya tidak sedikit, untuk menyewa kantor, menggaji staf dll. Dan anggaran kunjungan kerja (reses) yang ada tidak memadai untuk membiayai itu semua. Continue reading »

Perubahan Data Gender Karena Faktor Biologis Bukan Merupakan Tindak Pidana

Tags

, , , ,

Putusan No. 704 K/Pid/2011 (Alterina Hofan)

Dalam perkara ini Terdakwa Alterina Hofan didakwa memberikan keterangan palsu dalam merubah data kependudukannya terkait jenis kelamin Terdakwa yang semula Perempuan menjadi Laki-Laki. Perubahan status jenis kelamin tersebut dilakukan agar Terdakwa dapat melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan.

Sebelum mengajukan perubahan status jenis kelamin tersebut pada tahun 2006 Terdakwa sebelumnya telah melakukan operasi kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Operasi tersebut dilakukan oleh karena terjadi kelainan dalam jenis kelamin terdakwa yang disebut sebagai Sindroma Klinefetser, dimana walaupun terdakwa dilahirkan sebagai perempuan namun terjadi perubahan hormonal setelah dewasa dari semula perempuan menjadi laki-laki. Selain itu juga alat kelamin Terdakwa tidak sempurna dimana terdakwa tidak memiliki lubang vagina dan pada alat kelamin Terdakwa juga tumbuh penis.

Setelah operasi dilakukan Terdakwa mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin yang ada di Kartu Keluarga dan KTP-nya di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan, dengan alasan terjadi kesalahan pengisian data sebelumnya. Oleh Kelurahan permohonan tersebut dikabulkan mengingat secara fisik Terdakwa memang terlihat seperti laki-laki. Selanjutnya Terdakwa juga mengajukan permohonan perubahan Akta Kelahiran kepada Pengadilan Negeri Jayapura wilayah dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.

Continue reading »

Nama Delik (1)

Tags

,

Nama delik atau nama tindak pidana adalah nama yang diberikan oleh (pembuat) undang-undang atas suatu delik / tindak pidana. Fungsi nama delik pada dasarnya seperti halnya nama bagi manusia, benda dll, untuk mempermudah merujuk suatu obyek yang spesifik.

Nama delik ini biasanya terletak di dalam pasal atau ayat yang suatu delik. Nama delik biasanya jika tidak diletakan pada awal kalimat sebelum uraian unsur-unsur atau akhir kalimat setelah uraian unsur-unsur namun sebelum ancaman hukuman. Penamaan yang diletakan di awal kalimat pasal/ayat misalnya pasal 107f KUHP, tentang Sabotase. Pasal tersebut berbunyi:

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Sementara itu penamaan yang diletakan di akhir kalimat misalnya pasal 338 tentang Pembunuhan:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tidak semua delik memiliki nama. Mengapa? Saya sendiri juga kurang tahu, mungkin karena tidak mudah memberikan nama untuk seluruh delik, dan juga mungkin tidak penting juga untuk memberikan nama bagi seluruh delik. Nama delik pada dasarnya hanyalah tambahan semata, bukan bagian dari unsur-unsur tindak pidana itu sendiri. Contoh pasal yang tidak memiliki nama delik sangat banyak, bahkan sebagian besar delik sebenarnya tidak diberikan nama. Berikut delik-delik yang memiliki nama di KUHP: Continue reading »

Perlindungan Pembeli yang Beritikad Baik

Tags

, , , ,

Putusan Mahkamah Agung No. 214/K/Pdt/2011 (Siti Ramelah vs Osner Butar-Butar Cs)

Kasus Posisi

Pada pokoknya kasus ini merupakan sengketa tanah warisan, dimana penggugat menggugat tergugat yang tanpa hak telah memindahkan hak atas tanah penggugat kepada tergugat lainnya. Proses pemindahan hak atas tanah dalam kasus ini terjadi hingga tangan kelima.

Penggugat yang bernama Siti Ramlah memiliki tanah seluas 4300 m2. Tanah tersebut merupakan warisan dari ayah penggugat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang pada tahun 1974.

Pada sekitar Tahun 1985 tanah milik Penggugat tersebut dijual oleh Tergugat I secara melawan hukum kepada Tergugat IV. Pada tahun 1988 sebagian tanah tersebut oleh Tergugat IV dijual lagi kepada Tergugat V. Selanjutnya pada tahun 1992 Tergugat V menjual tanah tersebut kepada Tergugat II. Seluruh proses peralihan hak yang dilakukan secara melawan hukum tersebut dilakukan melalui Tergugat III sebagai Camat setempat. Proses peralihan hak milik Penggugat tersebut baru diketahui oleh Penggugat sekitar tahun 2005. Atas peralihan hak milik Penggugat yang dilakukan secara tidak sah tersebut Penggugat menggugat Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk menyerahkan kembali tanah miliknya serta membayar sejumlah ganti kerugian.

Ditingkat pertama, PN Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Penggugat. Namun dalam tingkat banding, PT Medan melalui putusan nomor 162/PDT/2009/PT.MDN., tanggal 3 September 2009, membatalkan putusan PN tersebut. PT Medan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian. PT Medan menyatakan seluruh Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta memerintahkan tanah yang dipersengketakan dimana terakhir dikuasasi oleh Tergugat II untuk dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong. Continue reading »

Kasasi Atas Putusan Bebas dan Legislasi yang Tidak Responsif

Tags

,

Saat ini (tafsir) pasal 67 dan 244 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) diuji di Mahkamah Konstitusi. Apa sebab? Kedua pasal tersebut mengatur mengenai larangan putusan yang bersifat pembebasan (putusan/vonis bebas) diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi (kecuali Kasasi Demi Kepentingan Hukum-tentang KDKH ini lihat tulisan saya yang lain dengan topik ini), namun dalam prakteknya Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi atas putusan bebas ini yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Praktek tersebut sebenarnya sudah sangat lama, bahkan pertama kalinya masalah ini muncul hanya berselang 2-3 tahun sejak KUHAP tersebut diundangkan, yaitu tahun 1983 di kasus korupsi dengan terdakwa Raden Sonson Natalegawa.

Putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1983 tersebut kemudian menjadi yurisprudensi yang kemudian diikuti oleh Mahkamah Agung selanjutnya. Di putusan tersebut intinya Mahkamah Agung membagi putusan bebas menjadi dua jenis, yaitu putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Untuk putusan bebas murni putusan tersebut oleh MA dinyatakan tidak termasuk putusan yang dapat dikasasi, sementara untuk putusan bebas yang tidak murni dapat diajukan kasasi. Apa itu putusan bebas tidak murni? Pada intinya putusan bebas yang sebenarnya bukan bersifat pembebasan namun lepas/onslag van vervolgin, yaitu jika putusan tersebut sebenarnya bukan didasarkan pada terbukti atau tidaknya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan namun karena kekeliruan majelis hakim dalam menafsirkan ketentuan atau unsur-unsur tindak pidana, melampaui kewenangannya, atau memasukkan unsur-unsur non yuridis di dalam pertimbangannya (bandingkan dengan pertimbangan MA dalam putusan No. 275 K/Pid/1983). Continue reading »

Kisruh Pengadilan Tipikor

Tags

, ,

Ricuh pengadilan tipikor. Semua orang seakan mempermasalahkan pengadilan khusus yang baru terbentuk –tidak baru-baru amat sih, sebelumnya sudah ada, tapi karena Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 bertentangan dengan konstitusi maka kasus korupsi tidak boleh lagi diadili di dua pengadilan yang berbeda, pengadilan tipikor yang saat itu hanya ada di Jakarta dan pengadilan umum. Apa pasal pengadilan khusus ini yang undang-undangnya baru disahkan pada tahun 2009 yang lalu melalui UU No. 46 Tahun 2009 dipermasalahkan? Tak lain dan tak kurang adalah karena ternyata beberapa putusan pengadilan ini di beberapa daerah diluar ekpektasi publik yaitu memutus bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi. Publik terperanjat, “kok bisa koruptor dibebaskan?”, berbeda dengan pengadilan tipikor sebelumnya (yang hanya ada di jakarta) dimana tidak ada putusan yang bersifat pembebasan.

Sejumlah aktivis anti korupsi menuntut agar dilakukan evaluasi atas keberadaan pengadilan ini, khususnya evaluasi atas para hakimnya, baik karir maupun ad hoc. Sejumlah tokoh hukum bahkan menuntut agar sebaiknya dibubarkan saja, atau setidaknya dihentikan ‘pendirian’ pengadilan-pengadilan tipikor di daerah atas masalah ini. Yang bagi saya mengherankan adalah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan sebaiknya Pengadilan Tipikor hanya ada di Jakarta saja untuk mengadili perkara-perkara korupsi tertentu, sementara perkara-perkara korupsi biasa sebaiknya tetap diadili dimasing-masing pengadilan umum (negeri) sebagaimana sebelumnya. Intinya, Ketua MK yang satu ini mendorong agar ada dualisme lagi dalam pemeriksaan kasus korupsi di pengadilan. Dualisme yang dulu oleh institusi yang sama dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Continue reading »

Sekelumit Masalah Pengadilan Khusus*

Tags

, ,

Artikel ini dapat juga dibaca di web resmi kantor saya: http://leip.or.id/artikel/92-sekelumit-masalah-pengadilan-khusus.html

Pengantar

Dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 disebutkan Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 yang diatur dengan undang-undang. Rumusan pasal ini beberapa waktu yang lalu (dan hingga kini) telah menimbulkan suatu persoalan. Berbagai pakar menyatakan bahwa pasal tersebut mengandung arti bahwa pengadilan khusus (selain harus berada dalam satu lingkungan peradilan yang telah ada) juga harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Pendapat tersebut mengeruak ketika permohonan Uji Materil atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Mulyana W Kusuma beserta para anggota KPU dan Capt. Tarsisius Walla.[1]

Inti persoalan dari masalah ini sebenarnya sederhana, yaitu para pakar hukum tata negara termasuk hakim Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa dengan menggunakan kata-kata “diatur dengan undang-undang” dalam frase terakhir pasal 15 ayat 1 tersebut maka harus diartikan bahwa pengadilan khusus harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri.[2] Sementara itu pihak Pemerintah maupun DPR berpandangan lain, menurut kedua institusi pembentuk undang-undang ini pengadilan khusus tidak harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri namun bisa dibentuk melalui undang-undang lainnya sepanjang dalam bentuk undang-undang.

Dalam tulisan ini penulis tidak ingin memperdebatkan masalah penafsiran frase ’diatur dengan undang-undang’ atau ’diatur dalam undang-undang sebagaimana dalam putusan MK tersebut. Permasalahan yang jauh lebih menarik bagi penulis justru pada masalah apa yang dimaksud dengan pengadilan khusus itu sendiri, bagaimana kita bisa menyatakan suatu ‘pengadilan’ termasuk sebagai pengadilan khusus atau tidak. Mengapa hal ini penting? Continue reading »

UU Pengadilan Tipikor: Bola Panas Untuk Mahkamah Agung*

Tags

,

Pendahuluan

UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009 yang lalu mungkin merupakan salah satu UU yang pembahasannya paling besar mendapatkan perhatian publik ditahun 2009 ini disamping RUU Rahasia Negara. Tak kurang percepatan RUU Pengadilan Tipikor pun menjadi salah satu tema dalam kampanye Capres-Cawapres beberapa saat yang lalu. SBY sendiri yang saat ini menjadi Capres dalam Debat Terbuka menyatakan bahwa ia akan menerbitkan Perpu jika hingga bulan oktober RUU Pengadilan Tipikor tak kunjung selesai dibahas oleh DPR.

Berbagai isu mengemuka pada saat UU ini masih dalam tahap pembahasan, baik ketika masih di Pemerintah maupun ketika telah masuk ke DPR. Lambatnya pembahasan RUU ini dicurigai oleh banyak kalangan sebagai upaya untuk memperlemah atau bahkan menghapuskan keberadaan pengadilan tipikor. Walaupun pada akhirnya UU ini dapat disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 29 September 2009 atau sehari sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, UU ini pun tetap menuai banyak kritik dari masyarakat, khususnya penggiat anti korupsi.

UU Pengadilan Tipikor dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Terbitnya UU Pengadilan Tipikor ini tak lepas dari di’cabut’-nya pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya no. 12-16-19/PUU-IV/2006 yang diputus pada tanggal 19 Desember 2006. Pasal 53 UU KPK tersebut merupakan landasan hukum dari keberadaan Pengadilan Tipikor yang pada saat itu telah ada di Jakarta dimana kewenangannya mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK.

Dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa pasal 53 UU KPK tersebut bertentangan dengan konstitusi dikarenakan dua alasan, pertama, Pengadilan Tipikor yang kewenangannya terbatas pada perkara korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh KPK menimbulkan adanya dualisme penanganan perkara korupsi dimana untuk perkara-perkara tipikor yang penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan tetap diadili di pengadilan biasa.  Kedua, pengaturan Pengadilan Tipikor seharusnya tidak diatur dalam UU KPK namun diatur dengan undang-undang tersendiri oleh karena dalam pasal 24A ayat (5) amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa susunan, Continue reading »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.